Piagam Madinah
Langkah pertama yang dilakukan Rasulullah SAW setelah beliau menginjakkan kakinya di Madinah adalah membuat sebuah piagam kesepakatan antara seluruh suku-suku yang ada di Madinah. Rasul SAW menyaksikan bahwa orang-orang Yahudi telah lama hidup di Madinah dan hidup bersama-sama orang musyrik.
Dalam Islam tidak ada pemaksaan aqidah, meskipun terhadap kaum yang hidup bernaung di bawah pemerintahannya. Hanya saja dalam masalah-masalah kepentingan umum yang memberi kemaslahatan bagi keseluruhan warga masyarakat, Islam memerintahkan untuk membuat kebijakan-kebijakan yang disepakati.
Filed under: Sistem Masyarakat Islam | Tagged: Bani Quraidah, Hujay, Kaab, Orientalis, Piagam Madinah, Prang Ahzab, Yahudi | Leave a comment »