Tanggung Jawab Nafkah Anak Yatim

Ibu Tunggal Dengan Anak-Anaknya

Ibu Tunggal Dengan Anak-Anaknya

Sering kita baca dalam berita-berita bagaimana seorang ibu tunggal yang ditinggal mati suaminya, harus bersusah-payah untuk menghidupi anak-anaknya. Kalau si ibu memiliki pendidikan yang tinggi, dan pernah bekerja atau sedang bekerja, maka tidak menjadi masalah untuk menafkahi anak-anaknya. Tapi kalau si ibu tidak memiliki ketrampilan dan tidak pernah bekerja selama suaminya hidup, maka dunia seakan menjadi neraka baginya.

Macam-macam perkerjaan dilakukan oleh si ibu ini, mulai dari menjual kueh-kueh, menoreh getah di kebuh getah, menjadi pembantu rumah, mencuci baju orang, berjualan sayur di pasar, menjahit baju, dan banyak lainnya. Kasihan kita melihatnya. Seharusnya ada seorang lelaki yang menolongnya dengan cara menikahinya. Tapi sekarang ini dimana mencari laki-laki bujang yang sanggup menikahi janda beranak. Mau mengharapkan lelaki kaya yang memiliki istri juga tidak mungkin, karena poligami sudah dipandang haram oleh kaum wanita. Jadilah nasib janda beranak itu menjadi terlunta-lunta. Kalau tidak kuat iman, mungkin pekerjaan menjual dirilah yang akan dipilihnya. Dan ini bukannya tidak pernah terjadi. Makanya tidak heran kalau saat ini, kaum perempuan berusaha bekerja ketika suaminya belum meninggal atau cerai. Alasannya adalah untuk berjaga-jaga, kalau-kalau si suami menghilang dari kehidupannya pada suatu ketika.

Siapa yang salah? Yang salah adalah masyarakat Islam sendiri yang tidak mengamalkan ajaran Islam lagi. Tahukah anda, apabila seorang suami meninggal, maka tidak ada kewajiban bagi istrinya untuk menafkahi anak-anaknya. Yang paling bertanggung jawab adalah para saudara dari pihak suami dalam hal ini mereka yang masuk dalam kriteria ahli waris. Bila ayah yang mati itu masih ada maka ayahnya itu yang menanggung nafkah para cucunya. Kalau ayahnya tidak ada lagi maka para ahli waris suamilah yang harus menanggung anak yatim itu. Jadi para ahli waris itu jangan hanya mau warisan harta saja, tapi juga harus menerima kalau diwariskan tanggungan anak yatim.

Jadi pihak istri secara hakikatnya tidak menanggung nafkah buat anak-anaknya baik ketika suaminya masih hidup ataupun meninggal. Tapi bila sebagai ibu ingin memberikan nafkah pada anaknya, dia akan mendapat pahala sunnah. Sayangnya skenario yang terjadi pada saat ini tidak menetapi hukum Islam.

Rujukan:
http://www.syariahonline.com/peb03/05keluarga/00000001.htm
Suami wafat, siapa bertanggung jawab nafkah anak-anaknya?

Leave a comment