PERBEDAAN PENDAPAT YANG DIBENARKAN
Islam membenarkan perbedaan pendapat apabila berhadapan dengan isu-isu cabang (furu’) dengan syarat pokoknya (ushul) berdiri di atas sesuatu yang disepakati. Pokok atau ushul yang dimaksudkan adalah al-Qur’an dan al-Sunnah. Al-Qur’an dan al-Sunnah saja tidak cukup, kerana sejarah telah membuktikan kehadiran banyaknya individu atau aliran menyeleweng yang tetap merujuk kepada al-Qur’an dan al-Sunnah. Kenapa mereka bisa menyeleweng? Karena mereka menafsirkan ke dua sumber tersebut berdasarkan penafsiran versi mereka sendiri. Oleh sebab itu penafsiran perlu ditambah dengan syarat-syaratnya yaitu berdasarkan pemahaman para sahabat (kerana merekalah yang paling memahami tujuan, konteks dan cara mempraktikkan al-Qur’an dan al-Sunnah) dan menggunakan kaidah-kaidah ilmu yang telah ditetapkan oleh ilmuwan Islam.
Filed under: Hukum Hakam | Tagged: Beda Pendapat | Leave a comment »
You must be logged in to post a comment.